50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wali Kota Bukittinggi Jawab Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

 

Bukittinggi, Lintasmedianews.com

Wali Kota Bukittinggi memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (09/06).


Sebelumnya Fraksi di DPRD Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Selasa (09/06), dilanjutkan dengan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi di dewan sebelumnya. Demikian disampaikan Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi.


Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebelum memberikan jawaban, juga menjelaskan terkait informasi mengenai penggunaan dana Tranfsfer Keuangan Daerah (TKD). Ia mengatakan, dalam penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kota Bukittinggi mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya angka 7 yang mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.


Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi TKD digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat.


"PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ," jelas Ramlan.


Ia juga menegaskan dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK. Sementara penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, termasuk mendukung program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. (*)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.