50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota Padang walikota solok

Pemko Padang Perkuat Fondasi Kota Gastronomi, 50 Pelaku Usaha Pangan Dibekali Edukasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal

 

PADANG, Lintasmedia News– Pemerintah Kota Padang terus memperkuat langkah menuju terwujudnya Kota Gastronomi yang berdaya saing, sehat, dan berkelanjutan. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya pelaku usaha pangan melalui edukasi keamanan pangan dan pendampingan legalitas usaha.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi bagi pelaku usaha pangan dan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).


Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat.

Sebanyak 50 pelaku usaha makanan jajanan yang berada di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Kecamatan Padang Barat mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari berbagai sektor usaha kuliner, mulai dari usaha makanan siap saji hingga makanan kemasan yang tergabung dalam kelompok inkubasi usaha di 11 kecamatan di Kota Padang.


Program ini tidak hanya berfokus pada aspek peningkatan keterampilan mengolah makanan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekosistem industri kuliner yang aman, sehat, legal, dan memiliki daya saing tinggi.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun masyarakat yang sehat.

Menurutnya, pelaku usaha memiliki peran yang sangat strategis karena produk yang mereka hasilkan dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat.


"Melalui penyuluhan ini kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini mereka terdorong mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan," ujarnya.


Ia menjelaskan, penerapan standar higiene dan sanitasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi.

Mulai dari kebersihan bahan baku, proses pengolahan, penggunaan peralatan, penyimpanan produk, hingga distribusi makanan kepada konsumen, seluruh tahapan harus memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.


"Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat. Kami berharap seluruh pelaku usaha menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan sehingga produknya layak dan aman dikonsumsi masyarakat," katanya.


Selain aspek keamanan pangan, kegiatan ini juga memberikan pemahaman komprehensif mengenai proses sertifikasi halal bagi produk pangan.


Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administrasi, prosedur pengajuan sertifikat halal, manfaat sertifikasi bagi perkembangan usaha, hingga pentingnya menjaga konsistensi produk agar tetap memenuhi standar halal yang berlaku.


Pemerintah menilai sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pangsa pasar produk lokal.


Sementara itu, Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga melakukan pendampingan secara berkelanjutan agar pelaku usaha mampu memenuhi seluruh aspek legalitas yang dibutuhkan.


Salah satu fokus utama pendampingan tersebut adalah pengurusan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.


"Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern," ujar Hendro.


Ia menambahkan bahwa legalitas usaha akan membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk berkembang, termasuk masuk ke jaringan pemasaran modern, mengikuti pameran, hingga memperluas jangkauan penjualan melalui platform digital.


"Peserta terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji dan kuliner kemasan. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan pendampingan ini untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi seluruh aspek legalitas usaha," katanya.


Program edukasi ini menjadi bagian dari implementasi instruksi Wali Kota Padang dalam mewujudkan Kota Gastronomi yang tidak hanya dikenal karena kekayaan cita rasa kulinernya, tetapi juga karena kualitas, keamanan, dan standarisasi produknya.


Di tengah pertumbuhan industri kuliner yang semakin pesat, Pemerintah Kota Padang berupaya memastikan bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip aman, sehat, halal, dan berkualitas.


Melalui sinergi lintas sektor ini, Kota Padang tidak hanya membangun identitas sebagai destinasi kuliner unggulan, tetapi juga sedang membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang lebih kuat dengan memberdayakan pelaku UMKM agar mampu naik kelas, berdaya saing, dan siap menembus pasar yang lebih luas. (***)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.