Lintasmedia News- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Sidang Pleno untuk Mempresentasikan Opini Akhir Fraksi terkait Perubahan APBD KUA-PPAS TA 2026, Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu, 27 Juni 2026.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub, Asisten Administrasi dan Keuangan Tarmizi Ismail, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan OPD dan pemangku kepentingan terkait.
Penandatanganan perjanjian perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2026 ditandatangani langsung oleh Walikota Fadly Amran bersama dengan Wakil Kepala DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub.
Wako Fadly Amran menyampaikan bahwa penyusunan Amandemen KUA dan Amandemen PPAS APBD TA 2026 telah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan. Proses dimulai dengan penyerahan dokumen ke DPRD pada tanggal 15 Juni 2026, diikuti oleh pertemuan kerja komisi dengan aparat daerah serta diskusi antara badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran APBD Kota Padang 2026, yaitu penandatanganan Perjanjian Bersama tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada TA APBD 2026," katanya.
Fadly Amran menyampaikan gambaran umum mengenai posisi APBD Kota Padang pada tahap kesepakatan. Setelah diskusi bersama antara aparat daerah, komisi DPRD, Badan Anggaran DPRD, dan TAPD, total APBD Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp3,21 triliun, meningkat sekitar 18,8 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2,7 triliun.
“Kami akan menggunakan anggaran ini untuk mencapai target tahun ini, seperti pelaksanaan Porprov, penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada tahun 2025, perayaan ulang tahun Kota Padang, dan mewujudkan ambisi Kota Padang untuk menjadi Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Selain itu, anggaran ini juga digunakan untuk mewujudkan visi kesuksesan Kota Padang,” ujarnya.
Fadly Amran melanjutkan bahwa dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati, bersama dengan laporan akhir Badan Anggaran dan pandangan akhir dari berbagai faksi, akan menjadi pedoman bagi seluruh instansi daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKA) sesuai dengan ketentuan hukum.
"Pemerintah Kota Padang akan melaksanakan forum diskusi RKA bersama seluruh instansi daerah sebagai bagian dari penyelesaian rencana perubahan APBD TA 2026. Rencana tersebut dijadwalkan akan diserahkan ke DPRD Padang pada 3 Juli 2026 untuk memasuki tahap diskusi selanjutnya," jelasnya. (Procompin)
