PARIWARA
Padang , Lintasmedia News –DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Gabungan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Gabungan Pansus DPRD Kota Padang yang terdiri dari Pansus I, II, III dan IV menyampaikan hasil evaluasi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sekaligus memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Padang.
Juru Bicara Gabungan Pansus menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembahasan dilakukan melalui rapat internal pansus, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), konsultasi, studi komparatif, hingga rapat gabungan pansus.
Pendapatan Capai Rp2,85 Triliun
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Pemerintah Kota Padang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,85 triliun atau sekitar 99,15 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,81 triliun. Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemko Padang mencatat surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp135,99 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp10,77 miliar sehingga menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp125,22 miliar.
Gabungan Pansus mencatat bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 mencapai Rp157,48 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp136 miliar.
Apresiasi WTP ke-13 Berturut-turut
Gabungan Pansus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-13 yang diraih Pemerintah Kota Padang dan menjadi indikator keberhasilan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Meski demikian, pansus menegaskan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan yang harus segera ditindaklanjuti.
Soroti Retribusi Daerah dan Pengelolaan Aset
Dalam pembahasannya, Gabungan Pansus menilai kinerja pendapatan daerah cukup baik, terutama karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian 102,99 persen.
Kontributor terbesar berasal dari pajak daerah yang mencapai realisasi 104,90 persen. Namun, pansus menyoroti realisasi retribusi daerah yang masih rendah, yakni hanya 83,99 persen dari target.
Selain itu, pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian serius DPRD. Pansus menemukan masih adanya aset yang belum tertata secara administratif, aset rusak berat yang belum dihapuskan, serta pemanfaatan aset daerah yang belum optimal sebagai sumber pendapatan daerah.
“Optimalisasi retribusi daerah dan pemanfaatan aset masih perlu ditingkatkan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah,” ungkap laporan Gabungan Pansus.
Belanja Daerah Dinilai Belum Sepenuhnya Optimal
Pada sektor belanja, DPRD menilai tingkat penyerapan anggaran relatif tinggi. Namun masih ditemukan sejumlah kegiatan yang belum terlaksana secara optimal akibat keterlambatan pekerjaan, perubahan regulasi, kendala teknis, hingga ketidaksesuaian data penerima program.
Pansus juga menyoroti sejumlah proyek fisik seperti pembangunan drainase, jalan lingkungan dan fasilitas pelayanan publik yang mengalami keterlambatan penyelesaian sehingga memengaruhi efektivitas penggunaan anggaran.
Selain itu, DPRD menemukan beberapa program dengan tingkat serapan anggaran tinggi tetapi belum menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dorong Digitalisasi dan Penguatan Pelayanan Publik
Melalui rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Kota Padang mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan, sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, pelayanan perizinan, hingga pelayanan publik lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.
DPRD juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, serta penanggulangan bencana.
Khusus kepada RSUD dr. Rasidin dan Dinas Kesehatan, DPRD meminta agar peningkatan mutu layanan kesehatan, keselamatan pasien, serta penurunan angka kematian ibu dan bayi menjadi prioritas utama.
Ranperda Disetujui Menjadi Perda
Berdasarkan hasil pembahasan, telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, rapat kerja bersama OPD, serta pendalaman yang dilakukan seluruh pansus, DPRD Kota Padang akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Gabungan Pansus harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun mendatang.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, DPRD berharap tata kelola keuangan daerah semakin baik, pelayanan publik meningkat, serta setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Padang. (***)




