50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wako Fadly Amran Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Lapas Kelas IIA Padang

 

PADANG, Lintasmedia News— Wako Fadly Amran menerima Kunjungan Silaturahmi Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronals9 Devincibdi Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).


Salam pertemuan ini Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kaban Kesbangpol Syahendri Barkah, dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli muda Bagian Hukum Fidel Alnafi.


Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci Talesa didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.


Ronaldo Devinci Talesa merupakan pejabat baru yang resmi menjabat setelah serah terima jabatan pada 24 April 2026. Ia diketahui lahir di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 12 April 1976.


Dalam pertemuan tersebut Fadly Amran menyampaikan harapannya agar sinergitas yang selama ini terjalin erat antara Lapas II Padang dan Pemerintah Kota Padang dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.


“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, dan kami akan terus mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran.


Fadly Amran menyampaikan Pemerintah Kota Padang tengah melakukan penyesuaian Peraturan Daerah, khususnya Perda Trantibum, agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026.


“Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” ujarnya.


Salah satu poin pembaruan adalah penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan, berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Kebijakan ini diarahkan sebagai bentuk edukasi dan upaya memberikan kesempatan pembinaan di luar pemidanaan penjara.


Sementara itu Kalapas Kelas II A Padang, Ronaldo Devinci Talesa mengatakan Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan Pemerintah Kota Padang.


“Kami akan terus bersinergi dan mendukung program-program Pemerintah Kota Padang, khususnya di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat,” ujarnya. (***)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.