Sumatera Barat, Lintasmedia News – menekankan pentingnya pengawasan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan legalisasi kegiatan pertambangan rakyat melalui Daerah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Kepala Kepolisian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Publikasi WPR/IPR yang diadakan di dalam Kepolisian Sumatera Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Ditreskrimsus, Forkopimda, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait untuk menyatukan langkah-langkah dalam membangun sektor pertambangan rakyat secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam instruksinya, Kepala Kepolisian menyoroti bahwa masih ada dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi untuk mendukung kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, pemantauan distribusi bahan bakar bersubsidi dianggap sebagai salah satu kunci penting dalam upaya menekan praktik penambangan ilegal.
"Pengawasan terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi harus diperkuat agar tidak lagi digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa energi bersubsidi benar-benar digunakan sesuai alokasinya," tegas Kepala Kepolisian.
Menurutnya, percepatan penerbitan WPR dan IPR merupakan langkah nyata pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, terukur, dan berkelanjutan. Dengan adanya legalitas tersebut, masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan untuk mata pencaharian dapat menjalankan usahanya secara legal, memiliki kepastian hukum, dan lebih mudah memperoleh izin pembangunan dan pengawasan.
Sebagai bentuk komitmen, Polda Sumatra akan memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi melalui berbagai langkah teknis, mulai dari pemetaan pola distribusi, pemantauan kuota distribusi, hingga inspeksi langsung di SPBU untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan.
Kepala Kepolisian juga menginstruksikan seluruh Kepala Kepolisian dan Kepala Kepolisian di wilayah Sumatera Barat untuk meningkatkan pengawasan lapangan, terutama di daerah yang diduga menjadi jalur distribusi bahan bakar yang mengarah pada kegiatan penambangan ilegal. Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan antrean kendaraan, verifikasi penggunaan barcode subsidi, hingga identifikasi kendaraan yang diduga berulang kali mengisi bahan bakar dengan tangki yang dimodifikasi atau menggunakan plat nomor yang berbeda. (***)
