50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Anak di Pasaman Barat Diringkus Polisi

 

Pasaman barat, Lintasmedia News – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Pelaku berinisial RE (43), diringkus oleh petugas di Jorong Batang Tian Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RE, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Mei 2026.


"Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya bernama Asnam," katanya.


Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tuanya, yang berada di Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku, saat sedang terparkir di teras rumah orang tuanya menggunakan kunci remot ganda yang diambil di dalam kamar adik pelaku pada April 2026.


"Mengetahui sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban (orang tua pelaku) melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pasaman Barat," terangnya.


Setelah melalui tahapan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari salah satu teman anak korban melihat sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain.


"Setelah ditelusuri, sepeda motor itu digadaikan oleh pelaku kepada seseorang yang beralamat di Batang Tian Pasaman Baru senilai Rp. 5 juta," tuturnya.


Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di Jorong Batang Tian Kecamatan Pasaman.


"Untuk menghindari petugas, pelaku sempat bersembunyi di tempat yang gelap di sekitar area rumah temannya, namun pelaku berhasil diringkus oleh tim Opsnal tanpa perlawanan," ucapnya.


Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya, dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak empat kali, namun keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.


"Pelaku nekat mencuri sepeda motor karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Sementara uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Ditambahkan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Stylo warna cream Nomor Polisi BA 6691 SAE.


"Pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.