50Kota Aceh Aceh timur Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas Ranperda Pendidikan, Petani, dan Jalan Provinsi




PADANG,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD terhadap jawaban  gubernur terhadap Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani,serta jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi.Rabu (13/5/2026) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra saat memimpin rapat mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya pada 11 Mei 2026, saat gubernur menyampaikan pendapat, saran, dan tanggapan terhadap dua Ranperda usul prakarsa DPRD.

“Kedua Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” ujar Iqra.

Menurutnya, gubernur memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam Ranperda pendidikan, pemerintah daerah menyoroti pentingnya penguatan pendidikan karakter berbasis budaya Minangkabau, pengembangan pendidikan vokasi, pendidikan inklusif, perlindungan tenaga pendidik, hingga pendidikan aman bencana. Selain itu, aturan yang dibahas juga diminta tetap selaras dengan kewenangan daerah, kemampuan fiskal, dan kebijakan nasional agar implementasinya berjalan efektif tanpa tumpang tindih regulasi.

Sementara pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perhatian difokuskan pada kebutuhan riil daerah, mulai dari subsidi pertanian, irigasi, pemasaran hasil tani, penyuluhan, hingga penguatan kelembagaan petani. Pemerintah berharap regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada aspek implementasi di lapangan.

Iqra menegaskan, berbagai catatan dan masukan dari gubernur menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda.

“Masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang tepat sasaran bagi masyarakat,” katanya.
Sementara,Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menjelaskan, bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi disusun dengan mengacu pada kebijakan, norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Vasko, Ranperda tersebut diarahkan untuk mendukung konektivitas wilayah, keselamatan jalan, pengendalian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pengembangan sistem transportasi, hingga penguatan tata kelola infrastruktur jalan yang berkelanjutan.

Selain itu, Ranperda juga akan disinkronkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), inovasi pembiayaan infrastruktur, serta perencanaan jaringan jalan nasional dan tata ruang wilayah nasional.

“Penyelenggaraan jalan provinsi diharapkan berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik daerah di Sumatera Barat,” jelas Vasko.(st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.