Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar apel gabungan terkait penerapan Work From Home (WFH). Apel dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di halaman Balai Kota Bukittinggi, Jumat (10/04).
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN, Pemko Bukittinggi akan segera berlakukan WFA dengan skema pelaksanaannya pada hari Jumat setiap minggunya, mulai 17 April 2026 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penghematan energi, termasuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Demikian disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Ia menerangkan, Pelaksanaan WFH berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya. Selain itu beberapa unit tetap wajib bekerja dari kantor diantaranya, petugas pelayanan publik, petugas kebersihan, kesehatan, pendidikan, BPBD, Satpol PP, Dishub serta lurah.
Ramlan menyebutkan, WFH bukan berarti tidak bekerja, tetapi memindahkan pekerjaan dari kantor ke rumah. ASN tetap wajib absensi empat kali sehari serta menyusun rencana kerja dan membuat laporan harian. Ia menegaskan bahwa, pelaksanaan WFH akan terus dimonitor agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi, seperti imbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor. Selain itu, kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas turut menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga diharapkan langkah efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas di daerah,” Imbuhnya. (Sandra)
