50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman : PAP Bukan Objek Pajak Baru


Sijunjung,Lintas Media News
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan.Pajak air permukaan (PAP) bukan objek pajak baru. Namun objek pajak lama yang telah ada sejak Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) 1  Tahun 2022. 

Hal tersebut disampaikan Evi Yandri saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3/2026). 

Menurut Evi Yandri, sejak tahun 2022 itu PAP yang menjadi kewenangan provinsi telah dilaksanakan. Namun belum dioptimalkan. Untuk itu lah sekarang pemerintah provinsi dan DPRD berupaya melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah sebagai upaya agar PAP bisa dilaksanakan dengan lebih optimal. 

"Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri," katanya. 
Item ini pun, kata Evi telah diatur dalam UU tersebut. Menilik UU tersebut maka wisata air, PLTA, industri pertanian, industri kehutanan, perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan wajib PAP. 

Evi mengatakan, untuk menerapkan PAP di Sumbar, DPRD telah melakukan kajian bersama tenaga ahli. Selain mempelajari bagaimana penerapannya di provinsi lain. Hal serupa juga dilakukan Pemprov. 

"Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri," paparnya lagi. 

Untuk itulah, lanjut Evi, PAP tidaklah memberatkan. Ia mencontohkan misalanya PAP untuk perusahaan sawit. Pajak yang dikenakan hanya 3-5 persen per hektare dari Rp3-Rp5 juta. 

"Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen," paparnya lagi. 

Evi berharap PAP bisa menyokong pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui PAP pula pelaku usaha/industri yang memanfaatkan air permukaan bisa berkontribusi. 

Saat sosialisasi tersebut hadir Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda , Asisten 3 Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar serta sejumlah OPD Sijunjung. Terutama pula hadir para pelaku usaha/industri kabupaten Sijunjung. (*/st)
This is the most recent post.
Older Post
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.