50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua PJKIP Padang Yuliadi Chandra Apresiasi Surat Edaran Walikota Tentang Kepastian Harga Saat Lebaran


Padang,Lintas Media News
Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Yuliadi Chandra S.Pd WU mengapresiasi Wali Kota Padang Fadly Amran telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kepastian Harga Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, karena hari raya idul fitri 1447 H akan berlangsung cukup panjang selama dua Minggu, maka dipastikan para perantau dan wisatawan akan berlibur panjang di Kota Padang.

"Kita minta seluruh pelaku usaha kuliner menjalankan SE itu, karena para pelaku usaha diwajibkan memiliki daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas, menu , daftar harga yang ditempel dan mudah dilihat konsumen, senafas dengan semangat keterbukaan informasi," ujar Yuliadi Chandra melalui keterangan tertulis kepada media, di Padang, Rabu, 18 Maret 2026 .

Menurut Yuliadi Chandra akrab disapa Chandra ini, para perantau dari seluruh  dunia bakal pulang kampung ke Sumatera Barat, khusus Kota Padang. 

"Kita meyakini para perantau dan wisatawan asal Negara Malaysia- Brunei Darussalam, Filipina dan Singapura akan berkunjung ke Sumbar dan khusus Kota Padang menikmati liburan idul fitri sekaligus kuliner sangat luar biasa di Kota Padang," ujar Chandra

Untuk diketahui menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447H, Wali Kota Padang Fadly Amran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Kepastian Harga Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Surat Edaran yang diterbitkan pada 17 Maret 2026 ini ditujukan kepada seluruh para pelaku usaha kuliner di Kota Padang.

Dalam surat edaran ini, pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas, baik pada menu, daftar harga yang ditempel, maupun media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.

Selain itu, apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikannya secara transparan kepada konsumen sebelum melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.

Lebih lanjut, Fadly Amran menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, berupa sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan secara intensif serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Sama-sama kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang, bisa berlibur dengan aman dan nyaman. Termasuk aman untuk berbelanja di Kota Padang,” tegasnya.

Fadly Amran berharap seluruh pelaku usaha kuliner dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama dalam momentum meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.