50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kapolres Sawahlunto Gandeng Ditkrimsus Polda Sumbar dan Pemkot Laksanakan Operasi Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

 



Sawahlunto, Lintas medianes.com

Rabu dini hari, 11 Maret 2026, kesunyian di tepian Sungai Ombilin pecah oleh deru langkah 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus, dan Tipidter Polda Sumbar. 

Operasi besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., langkah ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan sebagai upaya untuk membuktikan kehadiran Polres sawahlunto yang selalu siap hadir ditengah masyarakat. 

Tim gabungan yang diterjunkan melakukan observasi mendalam di medan yang menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang liar. 

Meski saat penyergapan para pelaku tidak ditemukan di tempat, jejak peralatan penambangan berupa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen masih diteumkan di bantaran Sungai Ombilin 

Sebagai bentuk tindakan nyata dan pemberian efek jera yang tak bisa ditawar, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., memerintahkan pemusnahan seluruh sarana ilegal tersebut di lokasi. Api membumbung tinggi melahap fasilitas penambangan liar sebagai simbol pembersihan wilayah Sawahlunto dari praktik merusak. 

"Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi," ujar Simon dengan nada tegas saat berbicara kepada wartawan di tengah lokasi penindakan.

Area tersebut kini telah disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan keras bertajuk Stop Ilegal Mining. Spanduk itu secara gamblang mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga 100 miliar rupiah. 

Kehadiran jajaran Direktorat kriminal khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., bersama dengan jajaran  Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto di lokasi menunjukkan bahwa langkah serius dalam menjaga lingkungan.

Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini adalah bukti komitmen nyata Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum demi masa depan kota. 

Bagi AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan ada ruang bagi oknum yang melakukan penambangan secara ilegal. 

"Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran," tutupnya dengan pesan yang jelas bagi seluruh warga dan pihak-pihak terkait. (*Ril/Nova)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.