50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Lingga Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Tanah Datar Sahkan Perubahan Propemperda 2026, menjadi 12 Ranperda.

 

Tanah Datar, Lintasmedianews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  ( DPRD ) Kabupaten Tanah Datar menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam sidang paripurna, Jumat (27/3 ) 2026. Di Ruangan Sidang Utama Kantor DPRD setempat.

Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan tahun ini.

Sidang dipimpin oleh  Ketua DPRD Tanah Datar  Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Yang dihadiri  Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Daerah. Camat, Wali Nagari dan turut Crew Media ini.

Anton Yondra menyebutkan "  Propemperda merupakan instrumen perencanaan legislasi Daerah yang mencakup tahapan sejak perencanaan hingga penyebarluasan peraturan. Ia menegaskan, koordinasi penyusunan di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda, sementara di DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)."

" Dua Ranperda yang disepakati masuk dalam perubahan Propemperda 2026 adalah usulan Pemerintah Daerah tentang perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta usulan DPRD mengenai keterbukaan informasi publik." Ucap nya. 

Ketua Bapemperda Adrijinil Simabura mengatakan,"  kesepakatan dicapai setelah pembahasan antara tim Pemerintah Daerah dan Bapemperda. “Seluruh pihak menyepakati dua Ranperda tersebut dimasukkan dalam perubahan Propemperda 2026,” ujarnya.

Bupati Eka Putra menyampaikan"  apresiasi kepada DPRD atas dukungan dalam pembahasan perubahan tersebut. Ia menekankan bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat yang harus segera dilaksanakan."

" Dengan penambahan tersebut, total Ranperda yang akan dibahas sepanjang 2026 menjadi 12 rancangan. Agenda itu mencakup, antara lain, Ranperda APBD, investasi, kawasan tanpa rokok, kelembagaan Daerah, hingga regulasi tentang Nagari, Pesantren, dan pengelolaan Masjid. " katanya.      (  ERM  )

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.