Tanah Datar, Lintasmedianews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tanah Datar menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam sidang paripurna, Jumat (27/3 ) 2026. Di Ruangan Sidang Utama Kantor DPRD setempat.
Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan tahun ini.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Yang dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Daerah. Camat, Wali Nagari dan turut Crew Media ini.
Anton Yondra menyebutkan " Propemperda merupakan instrumen perencanaan legislasi Daerah yang mencakup tahapan sejak perencanaan hingga penyebarluasan peraturan. Ia menegaskan, koordinasi penyusunan di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda, sementara di DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)."
" Dua Ranperda yang disepakati masuk dalam perubahan Propemperda 2026 adalah usulan Pemerintah Daerah tentang perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta usulan DPRD mengenai keterbukaan informasi publik." Ucap nya.
Ketua Bapemperda Adrijinil Simabura mengatakan," kesepakatan dicapai setelah pembahasan antara tim Pemerintah Daerah dan Bapemperda. “Seluruh pihak menyepakati dua Ranperda tersebut dimasukkan dalam perubahan Propemperda 2026,” ujarnya.
Bupati Eka Putra menyampaikan" apresiasi kepada DPRD atas dukungan dalam pembahasan perubahan tersebut. Ia menekankan bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat yang harus segera dilaksanakan."
" Dengan penambahan tersebut, total Ranperda yang akan dibahas sepanjang 2026 menjadi 12 rancangan. Agenda itu mencakup, antara lain, Ranperda APBD, investasi, kawasan tanpa rokok, kelembagaan Daerah, hingga regulasi tentang Nagari, Pesantren, dan pengelolaan Masjid. " katanya. ( ERM )
