Pasbar,Lintas Media News Com
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax guna meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasaman Barat. Bimtek dilaksanakan selama dua hari, pada 3–4 Februari 2026, bertempat di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat.
Bimtek diikuti oleh para bendahara serta pegawai yang ditunjuk dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Pelaksanaannya dibagi ke dalam dua sesi setiap hari, yakni sesi pagi dan sesi siang, guna memastikan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang optimal terkait penggunaan aplikasi Coretax.
Kepala BKAD Kabupaten Pasaman Barat melalui Kepala Sub.bidang Belanja Tidak Langsung, Asri Aldi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kewajiban pelaporan perpajakan ASN dapat terlaksana secara tepat waktu, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami penggunaan aplikasi Coretax dengan baik, sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tertib dan akurat.
Ia menambahkan, bimtek tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik orang pribadi maupun badan, melaporkan penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakan secara lengkap dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, lanjut Asri Aldy, berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas bendahara dan pengelola administrasi keuangan di setiap perangkat daerah, guna mewujudkan pengelolaan perpajakan yang akuntabel dan berkelanjutan.
