50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar: Status Benny Saswin Akan Dibahas Pada Rapat BK Senin Depan



Padang,Lintas Media News
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar Bakri Bakar asal fraksi partai Nasdem mengatakan, pihaknya langsung tancap gas melalui rapat Badan Kehormatan untuk merespon diterbitkan status tersangka Beni Saswin Nasrun anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029 oleh Kejari Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

"Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senen, 12 Januari 2025," ujar Bakri Bakar, Jumat, di Padang, dihubungi melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut Bakri Bakar, masalah status Benny Saswin sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Padang.

"Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak, karena sudah masuk ke ranah hukum," ujar Bakri Bakar berbahasa politik

Berdasarkan data dimiliki Benny Saswin anggota DPRD Provinsi Sumbar dari fraksi Demokrat tidak masuk kantor sejak bulan Juni 2025.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Senin, 29 Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Berdasarkan informasi resmi dari website Kejaksaan Negeri Padang, penyidik menetapkan Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, Beni Saswin Nasrun diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.

Penetapan tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.

Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.

Dalam proses penetapan tersangka, penyidik menjalankan tahapan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.

Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 
(****)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.