50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Pulau punjung Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bupati Pasaman Barat, Yulianto lantik 2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025


Pasbar ,Lintas Media News Com.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto lantik  2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025, pelantikan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Jumat 23/1 2026.

.Dari 2.666 usulan awal, 8 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Pelantikan ini juga dihadiri : Wakil Bupati Pasaman Barat  M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para Asisten, staf Ahli, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Bupati Yulianto menjelaskan, bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara profesional, efektif, dan berkeadilan.

“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan nyata diberbagai perangkat daerah,” ulas Yulianto.

Ia juga menegaskan  para PPPK paruh waktu senantiasa menjaga integritas dan menunjukkan kinerja terbaik dengan bekerja secara ikhlas, jujur, dan penuh tanggung jawab, serta menjadi figur ASN yang berkualitas dan profesional.

Ia ingin menegaskan, bahwa meskipun berstatus PPPK paruh waktu dengan perjanjian kerja, saudara tetap dituntut memiliki integritas, disiplin, dan profesionalisme yang tinggi. Junjung tinggi nilai-nilai ASN, patuhi peraturan perundang-undangan, serta bangun kerja sama yang harmonis di lingkungan kerja masing-masing tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Yulianto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan tertentu.PPPK paruh waktu tidak dapat mengajukan pindah tugas atau mutasi selama masa perjanjian kerja berlangsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Pasaman Barat ,hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidaklah mudah dan membutuhkan perjuangan bersama.

“Perjuangan panjang telah dilalui hingga akhirnya saudara-saudara menerima SK PPPK paruh waktu. Untuk itu, patut kita syukuri dan dibuktikan dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai ASN yang berakhlak,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga menyerahkan Piala dan Piagam penghargaan kepada para pemenang lomba kebersihan dan keindahan antar nagari, OPD, dan kecamatan, serta lomba ketahanan pangan melalui aksi menanam cabai.dengan Kategori OPD:Satu Juara I: Dinas Ketahanan Pangan,dua,Juara II: Dinas Kearsipan dan Perpustakaan,tiga,Juara III: Dinas Kesehatan sedangkan Favorit adalah Sekretariat Daerah- Harapan I: DPMPTSP,Harapan II: RSUD- Harapan III:Inspektorat

Sementara Kategori Kecamatan dan Nagari:

Juara I: Nagari Tandikek

Juara II: Kecamatan Pasaman,- Juara III: Nagari Talu.

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.