Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Penandatanganan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC), Senin (01/11).
MoU tersebut bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin.
"Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan. Ia mengatakan, Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan mekanisme yang lebih humanis serta berkeadilan di Sumatera Barat.
“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun penerapannya membutuhkan keseriusan, kesiapan, dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik. Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial.
Ramlan menyebutkan, Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Ia menyatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan. (Sandra)
