50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pansus III DPRD Padang Bahas Ranperda Penguatan Lembaga Adat Minangkabau

 


PARIWARA

Kota Padang, Lintasmedianews.com

Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Kota Padang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau, Selasa (9/12/2025). Ranperda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang, meskipun sistem pemerintahan terendah di daerah ini berbentuk kelurahan, bukan nagari.


Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang tersebut menegaskan filosofi adat “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” sebagai amanah hukum yang wajib ditindaklanjuti melalui peraturan daerah.

“Inilah alasan kita membuat Perda, untuk memastikan adat budaya Minangkabau bisa kita lestarikan sesuai dengan versi Ninik Mamak, karena merekalah pemilik nagari dan pemilik adat,” ujar Mulyadi Muslim.

Rapat Pansus III secara khusus menghadirkan Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah ada di Padang jauh sebelum negara berdiri. Pelibatan langsung tokoh adat ini bertujuan memastikan Ranperda yang dihasilkan benar-benar memayungi dan menguatkan adat budaya Minangkabau sesuai dengan sistem dan nilai yang dianut masyarakat adat.


Salah satu fokus utama Ranperda adalah pelestarian budaya bagi generasi muda, khususnya anak-anak sekolah. Jika disahkan, Perda ini akan mengamanatkan penerapan pelajaran dan nilai-nilai budaya Minangkabau di seluruh lembaga pendidikan formal dan informal tingkat dasar dan menengah. Kebijakan ini akan menggantikan pola sebelumnya yang hanya bersifat instruksi kepala daerah atau dinas terkait.


Dalam pembahasan tersebut, Mulyadi Muslim juga menyoroti pengaturan mengenai Dubalang (pengawal adat). Ia menegaskan pentingnya penegasan fungsi dan tugas dubalang kota agar tidak tumpang tindih dengan peran Satpol PP maupun dubalang nagari yang berada di bawah kewenangan Ninik Mamak dan Penghulu.

Pansus III merekomendasikan agar peran dan tupoksi dubalang kota dikoreksi serta disesuaikan dengan aspirasi masyarakat adat, sehingga pelaksanaannya di tingkat kecamatan dan kelurahan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta tokoh adat dari 10 nagari di Kota Padang. DPRD berharap Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau ini dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang.

Dengan adanya Perda tersebut, nilai-nilai adat Minangkabau yang “indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan” diharapkan dapat terus lestari dan terintegrasi dalam sistem pemerintahan kelurahan. (*)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.