Pariwara DPRD Kota Padang
Padang,Lintas Media News
Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan pada rapat paripurna strategis menjelang akhir tahun 2025 di DPRD Kota Padang.Rabu (31/12/2025).
Ketua DPRD Padang Muharlion saat memimpin rapat menjelaskan, Rapat paripurna tersebut digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 20 Desember 2025 terkait revisi agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025 masa jabatan 2024–2029.
Agenda ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum Ranperda Penyelenggaraan Pangan ditetapkan menjadi peraturan daerah.Kata Muharlion.
Menurut Muharlion, penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan bagian penting dari proses legislasi yang demokratis,melalui forum paripurna, seluruh fraksi menyampaikan sikap politik, pandangan, serta catatan strategis terhadap substansi Ranperda yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat luas.
Ranperda Penyelenggaraan Pangan dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang. Oleh karena itu, DPRD memastikan pembahasannya dilakukan secara cermat dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ketahanan pangan daerah.Ujarnya.
Muharlion menyampaikan bahwa DPRD Kota Padang berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan publik.
Pendapat akhir fraksi menjadi wujud akuntabilitas politik DPRD sekaligus sarana menyelaraskan pandangan legislatif dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Selain sebagai forum pengambilan keputusan, rapat paripurna ini juga mencerminkan transparansi dan keterbukaan DPRD kepada publik.
Setiap tahapan pembentukan perda dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan yang sedang dan akan diambil oleh wakil-wakilnya di parlemen daerah.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, Muharlion berharap Ranperda Penyelenggaraan Pangan dapat segera disahkan menjadi perda yang kuat secara hukum dan aplikatif.
DPRD Padang optimistis regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan.(*)