50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jabar Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk basuk Lubuk Linggau Magelang Malalak Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok kota Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sekretariat DPRD Sumbar Terima Visitasi Tim Monev Komisi Informasi




Padang,Lintas Media News
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi dalam rangkaian pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2025, Senin (3/11/2025). 

Tim Monev KI diketuai Mona Sisca tersebut melakukan visitasi untuk verifikasi faktual terhadap presentasi badan publik yang masuk tiga besar penilaian pada kategori OPD.

 "Kedatangan Tim Monev ini adalah untuk visitasi, dalam rangka verifikasi faktual terkait pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2025 setelah Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat masuk nominasi tiga besar dalam pemeringkatan untuk kategori OPD," kata Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Maifrizon.

 Ketua Tim Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Mona Sisca menjelaskan, visitasi faktual yang dilakukan tersebut adalah tahapan dari proses pemeringkatan keterbukaan informasi. Tujuan visitasi adalah melakukan verifikasi faktual terhadap ketersesuaian data yang diinput dan dipresentasikan oleh badan publik yang telah dilakukan sebelumnya.

 "Sekretariat DPRD Sumatera Barat masuk dalam tiga besar pemeringkatan badan publik untuk kategori OPD dan telah menginput data serta melakukan presentasi sebelumnya, jadi sebagai bagian dari proses ini adalah visitasi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap ketersesuaian data," kata Mona. 

Mona menyampaikan, sejauh ini Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat telah cukup berhasil dalam mempertahankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Dari hasil visitasi yang dilakukan, hal itu tergambar bahwa penerapannya telah berjalan sesuai harapan. 

Meski demikian, Mona menegaskan, pemeringkatan jangan dijadikan sebagai tujuan akhir dari penerapan keterbukaan informasi. 

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan karena merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan informasi dari seluruh badan publik. 

"Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik dan hak masyarakat untuk tahu, mendapatkan akses informasi dengan mudah; Jadi keterbukaan jangan hanya sampai di pemeringkatan, namun hendaknya diterapkan sebagai wujud dari transparansi badan publik kepada masyarakat," tutupnya.(*/st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.