Tanah Datar, Lintasmedianews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (24/9/25).
Rapat Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta Sekretaris Dewan Yuhardi dan dihadiri 27 anggota Dewan, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Wali Nagari , dan Wartawan serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra sampaikan," sebelum dituangkan hasil kesepakatan Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 dijadikan Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama, yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran (Bangar) Kamrita."
" Dalam penyampaiannya, Kamrita mengatakan, perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 kemarin. "
"Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar," sampai Kamrita.
Selanjutnya, sampai Anton Yondra, selepas rapat antara Bangar DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda, tentang Perubahan APBD Tahun 2025 melalui juru bicara masing-masing Fraksi." Katanya.
Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati, mengucapkan" terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD Tanah Datar
"Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Sidang Paripurna sebelumnya masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian, berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD," katanya.
Bupati sampaikan lagi, Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan, yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati tanggal 14 Agustus 2025 lalu.
"Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai peraturan perundang-undangan," sampai Eka Putra.
Terakhir, Bupati meminta kepada Kepala OPD dan ASN, untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah pada masing-masing OPD, dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari perbuatan melawan hukum, menciptakan kerjasama yang baik, kondisi kerja yang kondusif, inovatif, serta kreatifitas yang tinggi, untuk dapat mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah. ". (. ERM. )