Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Persentase angka kemiskinan di Kota Bukittinggi berada pada 4,08 persen, dengan pendapatan per kapita sekitar Rp600 ribu per bulan. Sementara itu, sekitar 0,4 persen masyarakat Bukittinggi masih tergolong miskin ekstrem dengan pendapatan per kapita Rp300 ribu per bulan. Sungguhpun demikian Pemko Bukittinggi terus berkomitmen menekan angka kemiskinan ini hingga di bawah 4 persen
Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis ketika menghadiri kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-57, Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis, (16/10) tersebut, Ibnu Asis menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosial di Kota Bukittinggi oleh BKOW. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mengatasi persoalan kemiskinan.
Sementara itu, Ketua Umum BKOW Sumatera Barat, Ny. Dianita Maulin Vasko, menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi ke-57 BKOW tahun ini mengusung tema “BKOW Sumbar 57 Tahun dalam Karya dan Cinta.”
Dalam Kegiatan bakti sosial kali ini BKOW menyalurkan bantuan secara simbolis kepada 50 keluarga penerima manfaat, terdiri atas 30 perempuan dengan kondisi sosial ekonomi rendah dan 20 perempuan penyandang disabilitas. Bantuan berupa paket sembako dan bantuan uang tunai ini merupakan wujud nyata kasih dan kepedulian BKOW terhadap perempuan Sumatera Barat, terutama yang berada dalam kondisi rentan.
“Bakti sosial ini bukan sekadar memberi, tetapi juga menyapa hati dan memperkuat satu sama lain." Ungkap Ny Dianita.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial serta Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah mendukung kegiatan tersebut. Ia juga berharap BKOW terus menjadi wadah yang membina dan memberdayakan perempuan Sumatera Barat melalui program nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, menjelaskan, kegiatan bakti sosial oleh BKOW sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Kegiatan ini, kata Syanji, menjadi bentuk nyata dukungan organisasi sosial terhadap kebijakan nasional dalam pengentasan kemiskinan. (Sandra)