Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( INKRACHT) oleh Kejaksaan Negri Bukittinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu, (08/10).
Dalam kesempatan itu, Ibnu Asis sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi sejak dua tahun lalu telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkoba. saat ini pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi tersebut agar segera dapat diterapkan secara efektif.
Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaan Perda tersebut juga menjadi bagian dari perjuangan menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda.
Sementara itu, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua sepanjang 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 239 gram, ganja 17,9 kilogram, serta barang bukti dari 8 perkara oharda dan 6 perkara kamnegtibum. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin.
Dikatakannya, jumlah total terdapat 44 perkara, dengan 30 di antaranya kasus narkotika, dimana barang bukti tersebut dikumpulkan sejak April hingga Oktober 2025. (Sandra)