Bukittinggi, Lintasmedianews.com
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Penandatanganan dilaksanakan secara virtual oleh Wali Kota Bukittinggi dari Ruang Bukittinggi Command Center (BCC) Balai Kota Bukittinggi melalui Zoom Meeting, Rabu, (15/10).
Dengan demikian, Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Hal itu telah berjalan sejak 2019 dan pada tahap ketujuh ini terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS yang terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten.
Ia menyebutkan, kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, hingga Oktober 2025 sebanyak 90 persen pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani PKS dengan DJP dan DJPK. Menurutnya kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan", Ujarnya.
Ia berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan, perjanjian kerjasama tersebut sangat baik untuk transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak yang nantinya akan berpengaruh positif pada kondisi fiskal daerah. (Sandra)