Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ( Sumbar ) Muhammad Iqra Chissa Putra Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kemensos Kelurahan Kepalo Koto Kecamatan Pauh Kota Padang, Minggu (26/10/2025).
Dalam sambutannya Iqra Chissa menyebutkan bahwa, seluruh anggota DPRD Sumatera Barat saat ini sedang melaksanakan Sosper. Sosper merupakan agenda dari DPRD untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah dipilihnya kepada masyarakat.
Menurut Iqra,karena sebagian dari warga kota Padang merupakan pelaku usaha UMKM, maka perlu disosialisaikan tata cara mendapatkan bantuan modal dan pengembangannya.
"Kita berharap dengan Sosper No16 Tahun 2019 ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat naik tingkat," ujar Iqra.
Pada kesempatan itu, Iqra juga berdialog dengan peserta dan memberikan bantuan langsung kepada mereka yang memiliki usaha untuk menambah modal serta untuk membeli peralatan masaknya.
Hadir pada kesempatan itu,Narasumber dari Dinas Kopersi dan UMKM Provinsi Sumbar untuk menerangkan bagaimana cara kerja UMKM dan koperasi serta bagai proses untuk mendapatkan bantuan atau pinjaman dana.(St)