Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria mensosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Museum Adityawarman Padang.Sabtu (25/10/2025).
Nanda mengatakan,Sosialisasi Perda (Sosper) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan DPRD Sumbar yang dilakukan tiga kali dalam setahun dengan tujuannya untuk memberikan informasi tentang perda-perda yang telah ditetapkan DPRD sehingga dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.
"Hari ini kita laksanakan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh penggerak di Kota Padang, diharapkan mereka yang diundang sebagai peserta dapat menyebarluaskan aturan yang ada ke tengah masyarakat,”ujar Nanda.
Pada kesempatan itu,Nanda mengajak masyarakat yang jadi peserta sosialisasi untuk ikut berperan menyebarkanluaskan aturan tentang perlindungan koperasi dan usaha kecil yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar,tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD, tapi butuh keterlibatan banyak pihak dalam menjalankannya.
Perda Nomor 16 Tahun Tahun 2019, ruang lingkup yang diatur dalam regulasi ini memuat tentang pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil, pengembangan usaha kecil, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, dan juga pengawasan. Jelas Nanda.
Menurut Nanda,upaya perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD sejalan juga dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo yaitunya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi merah putih, dan mendorong usaha kecil naik kelas.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap koperasi dan usaha kecil, melalui pokirnya untuk tahun 2026 Nanda Satria sendiri telah mengusulkan anggaran untuk koperasi dan usaha kecil bisa terakomodir di APBD.
Dalam sosper yang menghadirkan pihak Dinas Koperasi DAN UMKM Provinsi Sumbar tersebut dipaparkan informasi tentang program-program yang dimiliki Pemprov Sumbar untuk melindungi koperasi dan usaha kecil, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri menyampaikan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Pemda Sumbar dalam menumbuhkan dan perlindungan keperasi dan usaha kecil, serta menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional dan mandiri.
Dikatakannya untuk mensejahterakan rakyat saat ini Presiden Prabowo tengah menjalankan program koperasi merah putih. Program Nasional ini bertujuan memangkas tata niaga barang-barang yang dibutuhkan koperasi. Di Sumbar sendiri sebanyak 1.265 koperasi merah putih telah resmi dibentuk.
"Koperasi merah putih diharapkan bisa memberikan manfaat mensejahterakan masyarakat, karena pengelolaannya juga melibatkan masyarakat. Dalam pengembangannya, jika membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga, kami dari dinas akan membantu menjembatani," ucap Syamsul Bahri. (St)