50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Satnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu

 

Sijunjung, ,Lintasmedianews.com

Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari kamis tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 23:30 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis Shabu di dalam sebuah rumah tepatnya di daerah Jorong Guguk Tinggi Kenagarian Guguk  Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung

Tersangka MAIDIL PUTRA Pgl IDIL Bin AFRIZAL Umur : 38 Tahun, pekerjaan : wiraswasta yang beralamat di Jorong Koto Guguak  Kenagarian Guguk  Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung bersama barang  bukti berupa :

1. 1 (satu) buah plastic klip warna bening berukuran menengah yang di dalamnya berisikan :

- 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening berukuran menengah yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis shabu

- ⁠1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang berisikan 7 (tujuh) buah plastic klip kosong warna bening

  2. 1 (satu) buah TAS  Slempang bewarna hitam yang didalamnya berisikan: 

- ⁠2 (dua) buah bungkusan plastic klip  berukuran menengah yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu 

- 2 (dua) buah plastic klip kosong

- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam

  3.  1 (Satu)  set alat hisap bong

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba AKP Syafwal, SH mengatakan, pada hari Selasa tgl 21 Oktober 2025 sekira pukul 23.20 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Guguak Kenagarian Guguk Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di Dalam sebuah rumah tepatnya didaerah Guguk , kemudian sekira pukul 23.30 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan Orang  yang mengaku bernama:

1.  MAIDIL PUTRA Pgl IDIL Bin AFRIZAL_

Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam saku celana tersangka. Selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Sijunjung

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.