50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk


Bandung,Lintas Media News
 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika sepanjang September 2025. Dari operasi tersebut, total 317 tersangka diamankan, terdiri atas 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengungkapkan pengungkapan ini terkait jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.

“Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.

Selain jaringan distribusi, aparat juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah dikeringkan, produk dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta sejumlah telepon genggam. “Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Kasus serupa terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray. Keduanya mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar. Dari hasil produksi itu, mereka meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Kombes Hendra menegaskan Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayahnya. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(rls)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.