Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) No.9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kafe Rajo Durian Kawasan Simpang Ketaping kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Selasa, (26/8/2025).
Pada kesempatan itu,Evi Yandri mengatakan, Sosper ini sangat bermanfaat untuk masyarakat agar bisa mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkoba.
Untuk mencontohkan ke masyarakat bahwa kecanduan narkoba bisa direhabilitasi,Evi Yandri menghadirkan pelaku-pelaku Narkoba dan ODGJ yang sudah menjalani Rehabilitasi di YPJI.
Dalam dialog Evi Yandri dengan mantan pelaku Narkoba serta ODGJ tersebut terlihat bahwa selama mereka mengkonsumsi Narkoba, para pelaku yang juga korban berperilaku tidak baik seperti mencuri, judi online, menghabiskan uang serta kesehatan mereka tidak baik.
Evi Yandri juga menghimbau warga yang ikut Sosper untuk menjauhi narkoba dan juga mengingatkan keluarga untuk menjauhi Narkoba karena sangat berbahaya dan merugikan sesuai Perda No 9 Tahun 2018 yang dibagikan.
Kegiatan ini diikuti oleh Seratus warga yang terdiri dari perwakilan RT/RW di Kota Padang. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kesbangpol yang terkait Narkotika serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang merupakan pengelola yayasan untuk korban Narkoba.
Menurut Ketua YPJI Syafrizal bahwa Narkoba sangat berbahaya jika disalahgunakan. Syafrizal menghimbau warga untuk menghindari pemakaian narkoba, serta melaporkan jika ada warga yang bertransaksi narkoba.
Syafrizal juga mendukung kegiatan Evi Yandri yang merupakan pemilik Yayasan YPJI yang rela membantu secara langsung dan suka rela lakukan rehabilitasi terhadap korban Narkoba.(St)