Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa persidangan ke tiga tahun 2024-2025 dan penutupan masa persidangan ke tiga sekaligus pembukaan masa sidang pertama tahu 2025-2026 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Rabu (27/8/2025).
Rapat pariurna tersebut di pimpin wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi dua wakil ketua DPRD yang lainnya
Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria serta dihadiri wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasco Ruseimy.
Pada kesempatan itu Evi Yandri menyebutkan,Sesuai dengan tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan terdiri dari masa sidang dan reses.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka akuntabilitas, transparansi serta pertanggungwaban moral dan politis, diakhir masa persidangan ini, DPRD berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerjanya selama masa persidangan tersebut.Jelas Evi Yandri.
Evi Yandri mengatakan. Pelaksanaan reses dalam sidang ke tiga tahun 2024-2025 telah dilaksanakan sejak tanggal 25 s/d 31 Juli 2025 telah selesai,banyak keluhan dan usulan masyarakat yang diterima masing-masing anggota dewan yang akan disampaikan dan ditindak lanjuti oleh pemerintah,baik pusat provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten.
"Aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut, merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya, baik bagi Anggota DPRD, maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. bagaimana aspirasi masyarakat dimaksud, bisa ditampung kedalam program pembangunan daerah",jelas Evi Yandri.
Dijelaskan Evi Yandri.Dari pelaksanaan reses ini, sekretariat DPRD telah menghimpun aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah dan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Evi Yandri berharap,laporan dari pelaksanaan Reses ini hendaknya dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD dan Rencana Program serta Rencana Anggaran Pemerintah Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026 yang akan datang.
Dengan telah diserahkannya secara resmi hasil pelaksanaan reses ini, diminta kepada masing-masing Komisi untuk dapat mengawal dan menindaklanjutinya melalui OPD masing-masing mitra kerja Komisi.Minta Evi Yandri.
Dengan telah berakhirnya masa persidangan ke tiga pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 dan untuk Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren belum bisa ditetapkan dikarenakan membutuhkan tambahan waktu sedangkan untuk penetapan ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 akan ditetapkan besok tanggal 28 Agustus 2025.Kata Evi Yandri.(St)