50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Anggota DPRD Sumbar Muchlis Yusuf Abit Jemput Aspirasi Masyarakat Muara Siberut




Mentawai,Lintas Media News
Mengawali kegiatan reses perorangan masa persidangan ke tiga tahun 2024-2025,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Muchlis Yusuf Abit jemput aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan(Dapil)nya Muara Siberut Kec siberut selatan Kepulauan Mentawai.Sabtu (26/7/2025).

Diawal pertemuannya dengan masyarakat yang berlangsung di Kantor desa dusun muara,Yusuf Abid menjelaskan. Kegiatan Reses Anggota DPRD adalah, menjemput aspirasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Setiap Anggota DPRD Sumbar sesuai tugas dan fungsi, kembali ke Daerah Pemilihan (Dapil)nya mewakili suara kepentingan menyampaikan apa apa yang menjadi prioritas kebutuhan rakyat sesuai kewenangannya.Kata Yusuf Abid.
Menurut Yusuf Abid, kehadiran Anggota DPRD ditengah-tengah masyarakat daerah pemilihannya merupakan bagian penting dari kerja kerja Dewan dalam meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat memajukan pembangunan daerah.

“Kita ingin pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat untuk semua, termasuk masyarakat
Muara Siberut ini, untuk itu, silahkan menyampaikan aspirasi apa-apa yang dibutuhkan untuk perbaikan hidup ke arah yang lebih baik,” ujar Yusuf Abid.

Namun demikian,Yusuf Abit  mengingatkan, dalam realisasi pelaksanaan aspirasi yang disampaikan itu dibatasi oleh kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat serta aspirasi tidak serta merta ada uangnya, ada proses yang tersusun nanti dalam program dan kegiatan di APBD tahun berikutnya.

“Kita tindak lanjuti aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan provinsi nantinya, sementara untuk kewenangan Kabupaten nanti masyarakat bisa juga dapat melalui Bupati dan untuk kewenangan pemerintahan pusat kami bersama gubernur juga akan coba sampaikan ke pemerintahan pusat melalui kementerian terkait,” ujarnya.
Lebih jauh Yusuf Abit  menjelaskan.Jika aspirasi yang bersifat bantuan hibah,  masyarakat harus membentuk kelompok atau KUBE minimal 15 orang sebagai wadah kemitraan pemerintah dalam mendorong pengembangan produktifitas usaha-usaha masyarakat.

Adapun aspirasi yang diterima dalam dialog reses tersebut antara lain, jalan betonisasi, jalan tani, bantuan pembangunan masjid dan pelatihan keterampilan menjahit dan dukungan modal dari Baznas keluarga kurang mampu.

Hadir dalam kesempatan tersebut,Sekretaris (Sekdes), Adi Hamdani Anggota DPRD Kab. Kep. Mentawai. Tokoh Masyarakat dan Beberapa Kepala Desa di Kec. Muara Siberut.(St)



 
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.