Tanah Datar,Lintas Media News Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kabupaten Tanah Datar melakukan silaturahmi dengan Pj Sekda Elizar di ruangan kerja setempat, Rabu (9/7/2025). Kehadiran PJKIP Tanah Datar disambut hangat oleh Pj Sekda, yang menandai awal kerjasama yang baik antara pemerintah dan PJKIP.
Ketua PJKIP Kabupaten Tanah Datar, Rezky Aryendi, S.H, menyampaikan bahwa PJKIP siap menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. "Kita akan menjadi kawan bagi pemerintah, dengan tidak melupakan nilai-nilai jurnalis dalam melakukan aksi kontrol sosial dalam setiap kebijakan yang dilakukan," kata Rezky.
Rezky juga menekankan bahwa PJKIP akan terus melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat. "Kita akan terus melakukan pengawasan dan kontrol sosial, untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat," tambahnya.
Pj Sekda Elizar menyambut baik kehadiran PJKIP Tanah Datar dan berharap dapat menjalin kerjasama yang baik antara pemerintah dan PJKIP. "Kita sangat membutuhkan peran serta PJKIP dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam hal pengawasan dan kontrol sosial," kata Elizar.
Elizar juga berharap bahwa PJKIP dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik. "Kita berharap PJKIP dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik," tambahnya.
Dengan silaturahmi ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah dan PJKIP Tanah Datar, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. PJKIP Tanah Datar siap menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, dengan tidak melupakan nilai-nilai jurnalis dalam melakukan aksi kontrol sosial.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi kerjasama antara pemerintah dan PJKIP Tanah Datar, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan undang-undang,Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara dan badan publik.
(Team PJKIP)