Padang, Lintasmedianews.com
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Jelita Donal dalam rangka menyerap aspirasi dan menjaring masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.
Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan turut dihadiri Ketua Fraksi PKS Rafdi, Anggota Komisi I Devi Febrida, serta Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar.
Turut hadir pula sejumlah perwakilan OPD, tim ahli di lingkungan Pemko Padang, serta stakeholder legislatif lainnya, Senin sore (28/07/2025).
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda konstitusional DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi daerah serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan kebijakan nasional di daerah.
Dalam dialog terbuka, beberapa isu penting dibahas, antara lain mengenai belum optimalnya implementasi kebijakan pusat.
Salah satu perhatian utama adalah belum ditindaklanjutinya secara optimal Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam hal pengawasan reklame rokok, penyediaan layanan konseling berhenti merokok, dan kampanye bahaya tembakau melalui iklan layanan masyarakat.
Selain itu juga dibahas lambatnya peraturan turunan yang menghambat legislasi daerah. Untuk itu DPRD Kota Padang menyampaikan kendala penyusunan Perda yang sering terhambat oleh belum terbitnya peraturan pelaksana dari pusat.
Contoh nyata adalah Pasal 104 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang belum memiliki aturan pelaksana hingga saat ini, menghambat daerah dalam mengatur skema insentif fiskal secara mandiri.
Ini sering terjadi ketika ada keterlibatan komunitas adat dalam legislasi. DPRD menilai, partisipasi masyarakat, termasuk komunitas adat, dalam penyusunan regulasi lokal cukup baik dan terus ditingkatkan melalui forum FGD dan pembahasan Ranperda.
Keterlibatan ini penting dalam memastikan kebijakan yang lahir benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat. Apalagi di Sumbar khususnya Kota Padang sering membahas aturan-aturan yang menyangkut hukum adat dan budaya lokal.
Saat ini batasan regulasi lokal dinilai terlalu ketat. Regulasi pusat, seperti yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2022, dinilai terlalu membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam membentuk kebijakan lokal.
"Proses harmonisasi dan fasilitasi yang panjang menyebabkan lambatnya pembentukan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah," ungkap Muharlion.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengapresiasi kunjungan kerja Jelita Donal dan menyampaikan harapan agar seluruh aspirasi dan kendala yang dihadapi Pemko Padang dapat diperjuangkan di tingkat nasional.
“Kami menyampaikan hambatan yang dihadapi dalam pembentukan Perda, termasuk keterbatasan kewenangan dan lambatnya regulasi turunan dari pusat. Semoga DPD RI bisa menjadi jembatan agar suara daerah benar-benar didengar,” ujar Muharlion.
Menanggapi hal itu, Jelita Donal menegaskan bahwa DPD RI hadir di daerah bukan sekadar menjalankan kewajiban formal, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan pusat bisa berjalan efektif dengan dukungan daerah.
“Kami datang untuk mendengar langsung, agar regulasi yang lahir dari pusat benar-benar selaras dengan kebutuhan dan dinamika daerah. Ini bagian dari tugas konstitusional DPD RI,” ujarnya.
Rangkaian pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga negara, demi terciptanya kebijakan publik yang lebih partisipatif, tepat sasaran, dan berkeadilan.
(Hanny)