50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Tanah Datar setujui Ranperda RPJMD Tahun 2025 - 2029.

 

PARIWARA

Tanah Datar, Lintasmedianews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Tanah Datar  setujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  ( RPJMD ) Tanaj Datar Tahun 2025 - 2029. Dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama DPR. Rabu ( 30/ 07 ) 2025.

Kegiatan Rapat Sidang Paripurna  di pimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar  Anton Yondra . Didampingi Wakil Ketua Nur Hamdi Zahari  Dt Bapayuang Ameh dan Kamrita. Serta 24 Anggota DPRD Tanah Datar. Yang hadir . Disamping  itu dihadiri  Bupati Tanah Datar  Eka Putra , Wakil Bupati Tanah Datar Ahmaf Fadly.. Forkopinda , Pimpinan OPD , Direktur PDAM. Tirta Alami  Nazwira Hidayat , Camat , Wali Nagari  se Kabupaten Tanah Datar. Serta  para Awak Media. 

Sebelum pengambilan keputusan terlebih dahulu di bacakan Keputusan Pembahasan Akhir  DPRD Terhadap Dokumen RPJMD  oleh Anggota DPRD Nursal. 


Nursal mengatakan "  pembahasan RPJMD telah melalui tahapan - tahapan  yang sesuai dengan peraturan  per Undang - Undangan , serta melibatkan pendapat  Fraksi  dan Komisi  yang berada di DPRD Tanah Datar. "

" Secara  UmumDPRD menilai Fokumen tersebut telah memenuhi prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif, komprehensif,  dan selarasdengan kepentingan Masyarakat  serta arah kebijakan  Nasional dan Propinsi " katanya.

Anton Yondra  Ketua DPRD Selaku Pimpinan sidang sebelum menandatangani  persetejuan dan sebelum nya meminta persetujuan Anggota. Dan semuanya menyatakan  Setuju. 

Karena Persetujuan DPRD menjadi dasar bagi Kita untuk menetapkan  rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah ( Perda ). Kita brrharap dengan telah ditetapkan nya Rancangan Peraturan Faerah ini akan menjadi payung Hukum bsgi semua pihak. Terutama bahi Pemerintah Daerah dalam menjalankan Pemerintah serta melaksanakan  tugas dan kewajiban . Sehingga memberikan manfaat yang dirasakan oleh Semua pihak. Khusus nya Masyarakat Kabupaten Tanah Datar. 

Ketua DPRD Tanah Datar berharap " agar seluruh Perangkat Daerah benar - benar menjadikan  RPJMD ini sebagai pedoman kerja, tidak sekedar menjadi Dokumen formalitas semata. Ia menekankan. Penting nya komitmen bersama untuk menjabarkan program - program yang telsh di susun  ke dalam pelaksanaan yang nyata dan menyentuh kebutuhan Masyarakat fi lapangan.  Ia juga mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan menjaga  integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pembangunan. "katanya 

Anton menambahkan " drngan disetujui  RPJMD  ini  DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan demi terwujudnya Pembangunan Daerah berkelanjutan , merata dan berpihak pada kepentingan. " tambah nya. 

Eka Putra Bupati Tanah Datar  menyampaikan "  Apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan dalam proses penyusunan dam pembahasan Dokumen RPJMD tersebit. " 

" RPJMD  Tahun 2025 - 2029 sejalan dan selaras dengan dokumen perencanaan strategis dan sektoral lain nya. Baik Nasional , Propinsi maupun Kabupaten / Kota. Yang berbatasan Dokumen ini di susun dengan memedomani RPJPD fan RPJMN serta  memperhatikan RPJMD  Kabupaten lain di sekitar dan RTRW  Kabupaten Tanaj Datar. " ujar Eka Putra.

Eka Putra menambahkan " RPJMD ini juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan  ( Renstra ) Perangkat Daerah fan akan di jabarkan setiap  Tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ). Diharapkan nantinya  tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum yg sesuai Prosedural "

" Alhamdulilah  DPRD Tanah Datar telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Faerah tentang RPJMD Tahun 2025 - 2029 untuk di lanjutkan menjadi Peraturan Daerah  ( Perda ) " tambah nya. (  ERMANTO ).

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.