50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Satreskrim Polres Pesisir Selatan Tangkap Tersangka Dugaan Penelantaran Anak di Kecamatan Bayang

Pessel,Lintas Media News
 Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A, yang diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 19 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Muaro Api-Api, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VII/2024 dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YD, seorang perempuan yang masih di bawah umur, atas dugaan penelantaran yang terjadi pada 13 Mei 2021 di daerah Labuah, Kenagarian Tanjung Durian, Kecamatan Bayang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tersangka A diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka yang berusia 51 tahun dan berprofesi sebagai petani tersebut diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penangkapan, penyidik langsung membawa tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan telah mulai memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Satreskrim Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. Proses hukum terhadap tersangka A akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.