Padang,Lintas Media News
Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Senin (9/6/2025)
Pelaku berinisial JMV (35) berhasil ditangkap oleh Tim Klewang di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur, setelah dilaporkan melakukan pencurian satu tas berisi handphone, uang tunai, dan dokumen penting.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 April 2025, saat korban selesai berbelanja di Pasar Raya Padang. Dalam perjalanan pulang, korban menyadari bahwa tas miliknya telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo Y03, uang tunai sebesar Rp100.000, dan beberapa surat berharga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.600.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai JMV, warga Kabupaten Padang Pariaman.
"Setelah mengidentifikasi pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering terlihat di sekitar Pelabuhan Teluk Bayur. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Muhammad Yasin Kasat Reskrim Polresta Padang, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6).
"Dari yang bersangkutan kami amankan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hijau permata, 1 kotak handphone Vivo Y03, 1 tas warna coklat", sambung Kasat Reskrim
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun", tambah AKP Muhammad Yasin.(*)