Padang, Lintasmedianews.com
Dalam rangka menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang menggelar Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui Klien Balai Pemasyarakatan Peduli. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah persiapan konkret dalam mengedukasi masyarakat dan menguji praktik Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang lebih humanis dan restoratif.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025
) ini dipusatkan di Masjid Al-Hakim dan kawasan Pantai Padang, dengan melibatkan 40 klien pemasyarakatan sebagai pelaksana kerja sosial. Mereka melakukan aksi bersih-bersih masjid dan lingkungan sekitarnya dari sampah plastik maupun sampah organik. Simulasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran sosial, mengedukasi masyarakat tentang semangat keadilan restoratif, serta memberi pengalaman positif bagi klien pemasyarakatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.H., M.AP, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Padang H. Fadly Amran, B.B.A, Plh. Sekda Kota Padang Corry Saidan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan, Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, Pimpinan Bank BRI Cabang Padang, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Padang Raya.
Dalam sambutannya, Kunrat Kasmiri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk simulasi nasional untuk menyiapkan infrastruktur sosial, aparat penegak hukum, serta pemahaman publik terhadap pidana baru seperti kerja sosial dan pengawasan. “Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Inilah semangat keadilan restoratif memberi harapan baru bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahan secara konstruktif dan berguna bagi masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. “Kota Padang membuka ruang sebesar-besarnya untuk kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menyebut kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHP yang baru. “Kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman positif bagi klien dalam bentuk kerja sosial yang membangun kesadaran, tanggung jawab, serta edukasi masyarakat tentang nilai-nilai pemulihan dalam sistem peradilan pidana,” terang Enjat.
Kegiatan ini diawali dengan pemberian alat kebersihan serta Pembagian Paket Sembako secara simbolis kepada para klien oleh para pejabat, dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih di sekitar Masjid Al-Hakim dan kawasan Pantai Padang. Kegiatan ini juga menggambarkan kesiapan klien untuk menjalani bentuk pidana alternatif yang lebih konstruktif dan edukatif.
Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan pertemuan virtual melalui Zoom Meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, yang diikuti secara serentak oleh 94 Balai Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Kegiatan daring ini menegaskan bahwa aksi sosial ini merupakan gerakan nasional yang terintegrasi.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang melalui kegiatan ini berharap dapat terus menjadi pelopor dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang adaptif, inklusif, dan sesuai semangat pemulihan yang diusung KUHP baru. (Ade)