Padang, Lintasmedianews.com
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion akan melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama RSUD Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dan BPJS terkait meninggalnya pasien yang di duga di tolak oleh IGD RSUD Rasidin pada Sabtu dini hari.
Pemanggilan itu telah di agendakan pada 2 Juni 2025 pukul 09.00 pagi bertempat di Gedung DPRD Kota Padang.
"Kita pasti akan melakukan pemanggilan terhadap RSUD Rasidin, Dinas Kesehatan, dan BPJS untuk melakukan klarifikasi tentang ini," ucapnya saat di temui sejumlah awak media yang telah menunggu nya di rumah di Kuranji, Padang. Sabtu malam (31/5).
Dalam kesempatan itu, menurut Muharlion, jika di temukan sesuatu yang melanggar aturan hukum, tentu akan di proses secara hukum
"Kita lihat Senin depan. Jika di dapati melanggar hukum, tentu akan di lakukan proses hukum sesuai undang - undang yang berlaku," jabarnya.
Muharlion menyampaikan juga, kasus - kasus seperti ini sering terjadi. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang di dengarnya.
"Banyak terjadi, pasien di pulangkan sebelum waktunya saat menjalani rawat inap dirumah sakit. Kita tentu tidak menginginkan kejadian buruk seperti ini kembali terjadi. Apalagi pasien mempunyai Kartu Indonesia Sehat. Tentu ini melanggar progul Walikota Padang. Oleh karena itu, saya sudah tegaskan kepada Ketua Komisi IV DPRD untuk mengagendakan pemanggilan pada Senin depan," tegasnya.
Muharlion mengapresiasikan langkah Walikota Padang yang langsung datang kerumah duka.
"Kita bersyukur, Walikota Padang telah membezuk ke rumah duka. Tentu Walikota Padang akan menentukan langkah - langkah konkrit yang akan di lakukan," tutupnya.