50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gelar Rapat Paripurna,DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Dari Pemprov


Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024,di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Jumat (13/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna yang didampingi wakil Gubernur Sumbar
Vasko Ruseimy mengatakan.
Salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD kepada DPRD. 

Fungsi dari Pertanggungjawaban APBD tersebut tidak hanya sebatas untuk melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup evaluasi terhadap perancanaan, pelaksanaan dan pengawasan.Jelas Evi Yandri.
Disamping itu,menurut Evi Yandri,penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta sarana untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

"Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan apakah telah dapat mewujudkan target yang ditetapkan",kata Evi Yandri.

Oleh sebab itu,Evi Yandri menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan nanti dengan hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan dan  LHP BPK, untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Gubernur,menurut Evi Yandri terlihat kinerja dalam pengelolaan APBD Tahun 2024 belum sesuai dengan harapan. Dari target pendapatan yang ditetapkan sebasar Rp. 6.857.294.152.520,-, realisasinya baru sebesar                Rp. 6.482.418.683.405,20.-   atau 94.53. 
Demikian juga dengan belanja, dari rencana alokasi sebesar                                           Rp. 7.017.741.696.945,19,- realisasinya hanya sebesar          Rp. 6.524.664.745.123,96,- atau 92.97 %. Artinya cukup banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak bisa dilaksanakan dan defisit APBD Tahun 2025 yang direncanakan ditutup dari SILPA APBD Tahun 2024 tentu tidak bisa diwujudkan.

Hal Ini tentu menjadi tugas berat dari DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan tidak optimalnya pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 serta menemukan formulasi untuk perbaikannya, agar kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan.

Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024  yang disampaikan Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangan, pendapat dan tanggapannya yang akan dimuat nanti dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada Fraksi-Fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami muatan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, agar Fraksi-Fraksi dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif, konstruktif dan solutif  terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024," harap Evi Yandri.(St)

 
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.