Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024,di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Jumat (13/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna yang didampingi wakil Gubernur Sumbar
Vasko Ruseimy mengatakan.
Salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Fungsi dari Pertanggungjawaban APBD tersebut tidak hanya sebatas untuk melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup evaluasi terhadap perancanaan, pelaksanaan dan pengawasan.Jelas Evi Yandri.
Disamping itu,menurut Evi Yandri,penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta sarana untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
"Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan apakah telah dapat mewujudkan target yang ditetapkan",kata Evi Yandri.
Oleh sebab itu,Evi Yandri menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan nanti dengan hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan dan LHP BPK, untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Gubernur,menurut Evi Yandri terlihat kinerja dalam pengelolaan APBD Tahun 2024 belum sesuai dengan harapan. Dari target pendapatan yang ditetapkan sebasar Rp. 6.857.294.152.520,-, realisasinya baru sebesar Rp. 6.482.418.683.405,20.- atau 94.53.
Demikian juga dengan belanja, dari rencana alokasi sebesar Rp. 7.017.741.696.945,19,- realisasinya hanya sebesar Rp. 6.524.664.745.123,96,- atau 92.97 %. Artinya cukup banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak bisa dilaksanakan dan defisit APBD Tahun 2025 yang direncanakan ditutup dari SILPA APBD Tahun 2024 tentu tidak bisa diwujudkan.
Hal Ini tentu menjadi tugas berat dari DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan tidak optimalnya pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 serta menemukan formulasi untuk perbaikannya, agar kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan.
Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangan, pendapat dan tanggapannya yang akan dimuat nanti dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kepada Fraksi-Fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami muatan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, agar Fraksi-Fraksi dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif, konstruktif dan solutif terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024," harap Evi Yandri.(St)