Padang,Lintas Media News
Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas tahun 2026 adalah Ranperda baru.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sumbar M Yasin didampingi Wakil Bapemperda DPRD Sumbar Zulkenedi Said, saat menerima Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Jambi di ruangan Badan Anggaran (Banggar) gedung baru DPRD Sumbar.Selasa (17/6/2025).
M.Yasin mengatakan, agar target tersebut terwujud, Bapemperda DPRD i Sumbar mendorong 10 Ranperda yang masuk Prolegda berikut tujuh Ranperda luncuran dan yang sudah selesai dibahas tahun 2024, selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini.
Tidak hanya selesai dibahas, Perda yang telah ditetapkan langsung bisa terealisasi, sehingga lebih efektif dan berdaya guna.Tambah M.Yasin.
M Yasin menyebutkan, pihaknya meminta Tim Pakar DPRD Sumbar melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Guna untuk menginventarisir mana Perda yang dinilai tidak otentik lebih baik dihapus.
Kemudian ada perda yang memungkinkan bisa digabung, perda tersebut lebih baik digabung, atau direvisi dan diteruskan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk agar Perda yang dijalankan lebih implementatif. Jelas M.Yasin.
Menurut M.Yasin,Bapemperda DPRD Sumbar menargetkan, tim Pakar DPRD Sumbar dapat menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu dua bulan. Apabila masih dibutuhkan waktu agar kajiannya lebih mendalam, akan dikaji lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jambi Abun Yani mengatakan, kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Sumbar ingin mengetahui tahapan maupun proses untuk pembentukan Propemperda 2026.
Menurut Abun Yani,ada empat poin yang ingin diketahui lebih jauh dari DPRD Sumbar yaitu,sejauh mana mekanisme dan pelaksanaan rapat Internal Bapemperda DPRD Sumbar terkait dengan rencana Propemperda 2026.
Berikutnya, mengetahui apakah ada rencana usulan Ranperda Inisitaif/prakarsa Anggota dan/atau dari Komisi (Alat Kelengkapan Dewan), dan dari Bapemperda di DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2026.
Selanjutnya, ingin mengetahui apakah setiap tahunnya mengajukan Ranperda Inisiatif dan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat di tahun 2026 nanti akan mengajukan Ranperda Inisiatif.
Dan apakah saat ini sudah di bentuk Pansus untuk pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan muatan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 ini. Apa yang menjadi catatan penting dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bapemperda.Kata Abu Yani.(St)