50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bapemperda DPRD Sumbar Targetkan Bahas Ranperda Baru di Tahun 2026



Padang,Lintas Media News
Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas tahun 2026 adalah Ranperda baru.

 Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD  Sumbar  M Yasin  didampingi Wakil Bapemperda DPRD  Sumbar  Zulkenedi Said, saat menerima Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Jambi di ruangan Badan Anggaran (Banggar)  gedung baru DPRD Sumbar.Selasa (17/6/2025).

M.Yasin mengatakan, agar target tersebut terwujud, Bapemperda DPRD i Sumbar mendorong 10 Ranperda yang masuk Prolegda berikut tujuh Ranperda luncuran dan yang sudah selesai dibahas tahun 2024, selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini. 

Tidak hanya selesai dibahas, Perda yang telah ditetapkan langsung bisa terealisasi, sehingga lebih efektif dan berdaya guna.Tambah M.Yasin.

M Yasin menyebutkan, pihaknya meminta Tim Pakar DPRD Sumbar melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Guna untuk menginventarisir mana Perda yang dinilai tidak otentik lebih baik dihapus. 

Kemudian ada perda yang memungkinkan bisa digabung, perda tersebut lebih baik digabung, atau direvisi dan diteruskan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk agar Perda yang dijalankan lebih implementatif. Jelas M.Yasin.

Menurut M.Yasin,Bapemperda DPRD Sumbar menargetkan, tim Pakar DPRD Sumbar  dapat menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu dua bulan. Apabila masih dibutuhkan waktu agar kajiannya lebih mendalam,  akan dikaji lebih lanjut. 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jambi Abun Yani mengatakan, kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Sumbar ingin mengetahui tahapan maupun proses untuk pembentukan Propemperda 2026.

Menurut Abun Yani,ada empat poin yang ingin diketahui lebih jauh dari DPRD Sumbar yaitu,sejauh mana mekanisme dan pelaksanaan rapat Internal Bapemperda DPRD Sumbar   terkait dengan rencana Propemperda 2026.

Berikutnya, mengetahui apakah ada rencana usulan Ranperda Inisitaif/prakarsa Anggota dan/atau dari Komisi (Alat Kelengkapan Dewan), dan dari Bapemperda di DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2026.

Selanjutnya, ingin mengetahui apakah setiap tahunnya mengajukan Ranperda Inisiatif dan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat di tahun 2026 nanti akan mengajukan Ranperda Inisiatif. 

Dan  apakah saat ini sudah di bentuk Pansus untuk pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan muatan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 ini. Apa yang menjadi catatan penting dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bapemperda.Kata Abu Yani.(St)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.