Padang,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria mengatakan.Keberadaan pesantren harus mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah, karena penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
Hal itu dikatakan Nanda dalam sambutannya saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian Nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitas dan Penyelenggaraan Pesanteren di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut Nanda menjelaskan,pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat,” sebut Nanda.
Oleh karena itu, keberadaan pesantren harus mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah.Tambahnya.
Menurut Nanda,pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memberikan dukungan nyata dalam bentuk fasilitasi, baik berupa kebijakan, pendanaan, infrastruktur, maupun pemberdayaan secara berkelanjutan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Kewajiban ini perlu ditindaklanjuti melalui pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah, agar terdapat kepastian hukum serta kejelasan peran dan tanggung jawab antar pihak yang terlibat,” jelas Nanda.
Untuk menjamin keberlanjutan pendidikan di pondok pesantren dengan regulasi yang mengatur,maka DPRD Sumbar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi payung hukum yang kuat, yang mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran dan kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.Jelas Nanda.
Menurut Nanda,DPRD Sumbar memandang perlu untuk menyusun Ranperda ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di daerah,Alhamdulillah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini telah disetujui sebagai Ranperda Usul Prakarsa DPRD.(St)