50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Perkumpulan PGAI Padang Gelar Konferensi Pers: 3 Tahun Kasus Penggelapan Dana Wakaf Masih Menggantung, Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil

 

Padang, Lintasmedianews.com

28 Mei 2025 | Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan dana wakaf yang terjadi sejak tahun 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PGAI Padang, jajaran pengurus menyampaikan sikap resmi mereka kepada media dan publik, menekankan pentingnya supremasi hukum dalam menyelesaikan persoalan yang telah mencoreng amanah wakaf umat, Padang, Rabu, 28 Mei 2025. 

Hadir dalam konferensi pers ini Ketua Umum Perkumpulan PGAI Drs. H. Denny Agusta, Sekretaris Umum Syafrinal, S.Pd, Direktur Asset H. Mawardi, S.H., M.H., serta pengurus Panti Asuhan PGAI, H. Johardi Dt. Bandaro Putih, M.Kum. Acara juga dihadiri oleh perwakilan DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat sebanyak 14 Orang Pemred Media dan turut memantau Tokoh Masyarakat yang Juga Ketum PB. PGAI Padang, H. Fauzi Bahar yang turut memberikan pernyataan.

Aset Wakaf: Milik Allah, Bukan Organisasi atau Pribadi

Ketua Umum  Perkumpulan PGAI, H. Denny Agusta menegaskan bahwa seluruh aset PGAI berupa tanah, bangunan, dan amal usaha seperti sekolah, masjid, dan panti asuhan telah secara resmi diwakafkan oleh PB PGAI sejak tahun 1963. Ikrar wakaf ini diperbaharui tahun 2004 di KUA Padang Timur, dan sesuai dengan UU Wakaf, seluruh harta wakaf tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi ataupun organisasi non-wakaf.

“Ini bukan sekadar aset biasa. Ini milik Allah yang diamanahkan untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu pun pihak yang berani mempergunakannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Denny.

PGAI: Menjaga Amanah Wakaf di Tengah Praktik Penggelapan

Dalam pernyataannya, Sekretaris Umum Syafrinal menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, pihak yang tidak memiliki kewenangan secara sah—mengatasnamakan Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad—telah melakukan penggelapan dana hasil sewa gedung wakaf milik PGAI. Akibatnya, aset tersebut tidak dapat lagi dikelola dengan baik dan sesuai peruntukan wakaf.

“Kami tidak mempersoalkan legalitas yayasan atau organisasi tertentu. Fokus kami adalah satu: penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana wakaf yang sudah kami laporkan ke penegak hukum sejak 16 Oktober 2023,” ujarnya.

Laporan telah diajukan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas, menyebabkan keresahan di internal pengurus dan masyarakat luas yang peduli terhadap keberlangsungan lembaga keagamaan dan sosial ini.

Perjalanan Pengelolaan Aset Wakaf PGAI

Dalam forum tersebut, Direktur Asset H. Mawardi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perjalanan panjang pengelolaan aset wakaf PGAI telah melewati beberapa tahap penting:

1920–1978: dikelola langsung oleh PB PGAI

1978–2004: dikelola oleh Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad

2004–2017: dikelola oleh Mayjen (Purn) Syamsu Djalal dkk.

2017–2023: kembali ke Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad

2023–sekarang: resmi dikelola oleh Perkumpulan PGAI, berdasarkan legitimasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Kami adalah pengelola sah yang diakui oleh BWI, Kemenag, dan BPN. Dan kami menjalankan amanah wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mawardi.

Desakan terhadap Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dalam pernyataan sikap resminya, Perkumpulan PGAI menekankan bahwa kasus ini murni hukum, dan harus diselesaikan di ranah hukum—yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Kami tidak sedang memperdebatkan legalitas organisasi manapun. Kami hanya menuntut satu hal: agar laporan dugaan penggelapan dana wakaf kami ditindaklanjuti oleh penegak hukum secara adil dan tanpa tebang pilih,” ujar Denny Agusta.

Mereka juga menyatakan keyakinan penuh bahwa Indonesia sebagai negara hukum akan memberikan kepastian dan keadilan jika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami menghormati semua proses hukum. Tapi kami juga tidak bisa diam jika hukum tidak ditegakkan. Wakaf adalah amanah langit, dan amanah langit tidak bisa diselewengkan tanpa konsekuensi,” tambah Syafrinal.

Dukungan Ketum Pengurus Besar PGAI Padang: H. Fauzi Bahar Angkat Bicara

Mantan Wali Kota Padang yang kini menjadi Ketua Umum PB PGAI, H. Fauzi Bahar, menyuarakan dukungan kuat terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Perkumpulan PGAI. Ia menekankan bahwa praktik penggelapan dana wakaf adalah kejahatan besar yang harus dihentikan.

“Saya percaya, penegak hukum di Sumatera Barat akan mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Apalagi jika sudah menyangkut amanah umat,” tegasnya.

Seruan kepada Penegak Hukum dan Presiden Prabowo

Dalam penutup konferensi pers, pengurus PGAI menyampaikan seruan kepada penegak hukum untuk mematuhi hukum positif dan menjalankan penegakan hukum secara adil tanpa intervensi pihak manapun. Mereka juga menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo yang secara tegas telah menginstruksikan pengawalan institusi hukum oleh TNI dari segala bentuk intimidasi, tekanan politik, dan upaya jahat lainnya.

“Kami tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik lambannya penanganan hukum. Tapi kami tetap percaya, hukum akan menang jika semua pihak menjalankan tugasnya dengan benar,” pungkas H. Mawardi.

Penutup: Hukum adalah Panglima

PGAI menegaskan kembali komitmennya untuk mematuhi seluruh produk hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. Mereka juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai polemik organisasi, melainkan fokus pada substansi: penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana wakaf.

Rel DPW MOI Sumbar

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.