Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Rekomendasi DPRD atas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah provinsi Sumatera Barat Tahun anggaran 2024 Di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan. Pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Maret 2024 yang lalu. Gubernur telah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 nya ke DPRD.
Dari hasil pembahasan LKPJ tersebut, DPRD memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan, anggaran dan perda/perkada dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.Kata Evi Yandri.
Evi Yandri menjelaskan,Sesuai tahapan LKPJ yang diatur dalam Tata Tertib, pembahasannya dilakukan dalam 2 tahapan Pertama, dilakukan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pendalaman dan penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran 2024 telah berjalan dengan sangat baik.
Hal ini ditandai dengan capaian target kinerja program dan capaian indikator kinerja kegiatan, hampir 95 % capaiannya diatas 100 % dan bahkan cukup banyak yang melampaui 100 %.
Terhadap capaian tersebut, DPRD sebagai mitra strategis memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Dearah dan OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dalam penyelenggaaraan pemerintahan daerah, baik dalam penyelenggaran urusan yang menjadi kewenangan, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Namun demikian,tukuk Evi Yandri. DPRD juga melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan, diantaranya tata kelola keuangan daerah yang belum fisebel, dimana target pendapatan tidak tercapai dan cukup banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
Demikian juga dengan pelaksanaan program dan kegiatan, meskipun capaian telah sangat bagus, tetapi masih cukup banyak permasalahan yang masih terjadi.
Menurut Evi Yandri,Meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh Gubernur beserta perangkatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Memastikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ telah ditindak lanjuti Gubernur dan OPD-OPD terkait, diminta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progress pelaksanaan tindak lanjut tersebut secara berkala sekali 6 bulan dan kepada Komisi-Komisi diminta untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjut OPD mitra kerja Komisi.Tutup Evi Yandri.(st).