50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

10 Orang Diamankan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok Selatan Bersama Polsek KPGD Saat Grebek Tambang Ilegal.

 


Solok Selatan, Lintasmedianews.com

Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (illegal mining) sistem manual di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Selasa (15/04/2025)

Kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H. yang juga turut melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, dan satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Kapolres Solok Selatan AKBP M.Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar pada hari selasa tanggal 15 april 2025 kami telah berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual pada dua lokasi berbeda." Ucapnya.

Dengan berjalan kaki tim gabungan  menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang untuk mencapai lokasi tambang ilegal dengan durasi waktu sekitar 4 jam.

"Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba dilokasi. Saat tiba dilokasi kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti." Tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang. Dan juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.

"Saat ini terduga pelaku berserta barang bukti kami amankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar." Bebernya 

Tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line), dan menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.