Lintasmedianews.com, Dharmasraya
Dalam rangka transparansi kasus Menonjol bulan Maret 2025, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, gelar Konferensi Pers di Kantor Polres Dharmasraya, Gunung Medan, Rabu (05/03/25).
Pada Konferensi ini,Kapolres Dharmasraya mengungkapkan beberapa kasus diantaranya, kasus pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Tokoh Barokah, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Pulau Punjung. Kasus tindak pidana memiliki senjata api rakitan laras panjang di Kecamatan Pulau Punjung. Kasus tindak pidana melakukan permainan judi di Kecamatan Koto Baru.
"Sebanyak 3 orang tersangka tindak pidana Curas telah kami amankan dengan inisial WG (35), 2 tersangka lainnya dengan inisial K dan BS yang ditahan di Polres Banyuasin, Polda Sumatera, dan 4 DPO lainnya," ungkap AKBP Bagus Ikhwan.
"Selain itu, telah diamankan juga tersangka tindak pidana memiliki senjata api rakitan laras panjang berinisial H (33). Tersangka tindak pidana melakukan permainan judi dengan inisial TA," lanjutnya.
Dalam hal ini, Kapolres Dharmasraya mengungkapkan beberapa barang bukti yang diamankan berupa 2 unit lemari pendingin, 1 unit TV, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 hard disk CCTV, 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 6 peluru timah, 1 buah botol penyimpanan bahan bakar jenis "UCI", 7 buah lembaran "UCI", 108 lembar kartu remi warna merah, dan BB lainnya.
"Untuk meminimalisir hal ini terjadi di bulan suci kembali, kami mengupayakan dengan menugaskan tim untuk berpatroli. Dan juga kami menghimbau agar masyarakat tetap berwaspada terhadap kejahatan yang mungkin terjadi," tutup AKBP Bagus Ikhwan. (elda)