Lintasmedianews.com, Dharmasraya
Tim Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial HK (34), warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo, yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Kamis (7/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Rianra Yoseptian, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada 4x4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa:
10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar masing-masing
1 buah selang kecil sepanjang ¾ meter
1 unit ponsel OPPO A57 dengan foto barcode BBM
1 lembar STNK mobil Mitsubishi Strada 4x4
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., menyatakan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, HK terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.(elda)