50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pengedar Shabu di Ampang Kuranji

 

Lintasmedianews.com, Dharmasraya

 Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Kedua pelaku di tangkap pada Rabu, (5/03/25), sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ihkwan, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Rizamelkip (39), warga Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji, serta Abdul Karim alias Karim (38), warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet kecil bermotif Hello Kitty berisi 12 plastik klip bening ukuran besar. Masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Satu pack plastik klip bening. Satu unit handphone Oppo warna biru dongker. Satu unit handphone Redmi warna silver. Uang tunai sebesar Rp.200.000. Satu set alat hisap shabu (bong) yang dirangkai menggunakan botol plastik bening dengan dua buah pipet.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres.

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua Pemuda, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam pemeriksaan awal, tersangka Riza melki alias Robot mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelalu dijerat Pasal 114 ayat(2), Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Dharmasraya berkomitmen terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkas Kapolres.(elda)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.