Musi Rawas-,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura Tahun 2024, di Ruang Paripurna DPRD Mura, Sabtu (15/3/2025).
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika, Wakil Bupati Mura, H Suprayitno, Anggota DPRD Mura dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mura.
Turut hadir, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno , Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus, SE, Wakil Ketua I DPRD Musi Rawas, 21 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Polres Musi Rawas dan Kodim 0406, Staf Ahli Bupati, Asisten, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rapat tersebut, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara serta dilakukan serah terima buku LKPJ.
Berita acara dan buku LKPJ Tahun 2024 ditandatangani oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus, SE. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, anggota DPRD Musi Rawas, serta seluruh peserta Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas.
Ketua DPRD Kabupaten Mura Firdaus Cik Olah mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda),laporan keterangan pertanggungjawaban.
Serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”dan dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.
Kemudian ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
“Selanjutnya ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban
kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan,”jelas Firdaus Cik Olah.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud, menjelaskan setelah berakhirnya tahun anggaran maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dikatakannya, materi yang disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mura tahun anggaran 2024 adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum seperti kebijakan umum dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.(hms.adv)