50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tim Pansus Pembahasan Tatib DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Awal Kemendagri

 

Jakarta, Lintasmedianews.com

Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan konsultasi awal ke Direktur Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri guna menyakinkan tata tertib kegiatan Dewan ini dapat sesuai dengan arahan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini disampaikan pimpinan rombongan Pansus Tatib DPRD Sumbar Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, disela-sela kegiatannya kunjungan konsultasi awal ke kemendagri, Jakarta, Kamis (23 Januari 2025). 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan ada 9 poin yang menjadi bagian penting dalam perubahan Tatib DPRD Sumbar tahun 2025 yang menjadi bahan dialog konsultasi. 

"2 poin diantaranya, fasilitasi suport staf administrasi kegiatan masing masing anggota dewan dan fasilitasi pakaian daerah dalam kegiatan rapat paripurna istimewa hari Jadi Daerah yang berhubungan langsung dengan dengan fasilitasi keuangan daerah. Tentu ini menjadi catatan tim Pansus untuk menindaklanutinya dalam pembahasan-pembahasan berikutnya," ujar Evi Yandri. 

Evi Yandri menambahkan, kita melakukan pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar ini sebagai upaya mengikuti dinamika yang aktifitas berkembang dalam kegiatan kedewanan dan menyakinkan kembali hal-hal yang diatur sesuai undang-undang dan peraturan lainnya. 

"Apakah peraturan tatib ini diganti baru atau revisi perubahan dari kondisi tatib saat ini kita serahkan kepada mekanisme aturan yang berlaku. Tatib pada dasarnya adalah untuk pedoman dan aturan Tata Tertib kerja anggota dewan, sehingga menjadi referensi pelaksanaan aktifitas kedewanan di DPRD Provinsi Sumbar", katanya. 

Kasubdit Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahli Mud Perundangan Yuniar,SP. MAP dalam kesempatan tersebut menyampaikan setiap perubahan, pergantian dan revisi Tata tertib DPRD wajib difasilitasi kemendagri, sebelum ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna. 

"Tatib DPRD merupakan aturan daerah yang mengacu pada aturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota", kata Yuniar. 

Yuniar juga tambahkan Peraturan Tatib DPRD ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apakah Tatib DPRD ini istilah diganti, direvisi tentu dilihat dari presentase penambahan, perubahan penyusunannya, jika hanya dibawah 50 persen cukup direvisi saja, namun jika melewati 50 persen  barulah dicabut dan diganti, " ujarnya. 

Yuniar juga menyampaikan, dalam penyusunan kegiatan jangan terlalu rinci pengaturannya, takutnya nanti akan mengikat sehingga keluwesan aktifitas kedewanan tidak berjalan sebagaimana baiknya. 

"Kemendagri akan melakukan koreksi terhadap pengaturan tatib yang tidak sesuai dengan undang-undangan terutama pp 12 tahun 2018 pada saat diajukan fasilitasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan fasilitasi keuangan DPRD, sebaiknya tim pansus berkonsultasi juga dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri karena ada hal prinsip dalam pengaturannya." Sarannya. 

Hadir juga dalam kegiatan kunjungan tersebut konsultasi Tim Pansu Tatib DPRD Sumbar, Wakil Ketua Muhammad Iqra Chisa, Nanda Satria, Wakil Ketua Tim Pansus Ronny Mulyadi, Dt Bungsu, Anggota Pansus M. Yasin, Lazuadi Erman, Muclis Yusuf Abit, Andarmy, Yodi Pratama, Indra Dt RajoLelo, Jefri Masrul, Selamat Simamora, Sri Kumala Dewi, Kabag Persidangan Zardi Syahrir,SH.MM. 

Humas DPRD Sumbar

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.