50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Terkait Ranperda Tentang Kemudahan Berusaha,Fraksi-fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Akhir





Padang,Lintas Media News
Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Tentang kemudahan berusaha,Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan akhir,
di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa (21/1/2025).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra saat memimpin rapat  mengatakan. penyampaian pandangan akhir fraksi merupakan salah satu tahapan sebelum ranperda ditetapkan sebagai perda oleh DPRD.

Menurutnya, ranperda tersebut telah disusun dengan menekankan penyederhanaan regulasi dan peningkatan publik di bidang usaha. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Implementasi kedua aturan tersebut telah berdampak pada dua perda yang telah ada di Sumbar sebelumnya, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Sehingga kemudian disusunlah ranperda baru.Jelas Iqra.

Iqra berharap,Ranperda ini dapat menjadi regulasi yang bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sumbar.

“Selain itu juga untuk memperlancar proses perizinan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

DPRD berharap, nantinya ranperda ini dapat mendorong semakin banyak investasi masuk ke Sumbar. Investasi, kata Iqra, sangat penting untuk mendukung pembangunan di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mokhlasin mengatakan penyusunan ranperda ini merupakan penyederhanaan dari dua ranperda sebelumnya.

” Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim berusaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka lapangan pekerjaan,” tutur Mokhlasin.

Ia menilai salah alah satu tantangan yang dihadapi dalam pengembangan usaha adalah lemahnya birokrasi dan komunikasi. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi dan masuknya investor.

Secara umum, sebanyak delapan fraksi yang ada di DPRD Sumbar mendukung agar ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Mereka berharap nantinya tujuan dibentuknya ranperda tercapai, yakni meningkatkan investasi dan mempercepat proses perizinan. Selain juga memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pelaku usaha skala besar maupun kecil.

Namun ada beberapa catatan penting yang disampaikan fraksi-fraksi untuk menjadi catatan pemerintah daerah. Diantaranya seperti pentingnya transparansi dalam proses perizinan, pengembangan sistem digital yang efisien, serta pemberdayaan UMKM dan generasi muda.

Terpenting pula tentang komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Fraksi-fraksi DPRD Sumbar berharap agar Ranperda ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam berusaha, tetapi juga menjamin perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Sumbar. Dengan begitu, ranperda ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh.

Untuk diketahui, saat rapat kerja tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Nanda Satria, pimpinan dan anggota fraksi-fraksi. Hadir pula Sekdaprov Sumbar Yozawardi.(*/st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.